Ruang Terbuka Hijau “Kekinian” di Wilayah Perkotaan
Abstrak Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat menyebabkan keterbatasan ketersediaan lahan untuk RTH, khususnya di wilayah perkotaan. Pentingnya RTH bagi wilayah perkotaan selain menambah nilai estetika juga dapat bermanfaat sebagai pencegahan pencemaran udara serta mampu memberikan fungsi ekologis dan fungsi ekonomis bagi masyarakat perkotaan itu sendiri. Menurut kebijakan yang menyangkut eksistensi RTH di perkotaan yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, menyebutkan bahwa RTH sendiri dibagi menjadi RTH publik dan RTH privat. RTH publik sulit diwujudkan melihat minimnya ketersediaan lahan yang ada, sehingga perlunya menciptakan RTH privat untuk dapat mengatasinya. Tulisan ini berusaha mengajak pembaca untuk dapat mewujudkan keselarasan lingkungan dengan menciptakan RTH privat di rumah masing-masing ataupun dengan membuat kebijakan khusus untuk bangunan-bangunan kondomium y...